10 Tindakan diskresi tidak dapat dilakukan dengan kehendak 8 Pusat Kajian Sistem dan Hukum Administrasi Negara, Deputi Bidang Kajian Kebijakan Lembaga Administrasi Negara. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia. 1. Dr. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta : Ghalia Indonesia,1994), hlm. Dekresi atau diskresi merupakan sebuah keputusan yang diambil oleh pemerintah dalam menyelesaikan masalah peraturan perundang-undangan. Tindakan pengecualian oleh polisi dalam menciptakan kelancaran lalu lintas,. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. 1-26. Dalam hal penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaranBerdampak Hukum Administrasi dalam Melaksanakan Tugas dalam Situasi Darurat Pejabat administrasi negara telah dilengkapi dengan kewenangan-kewenangan baik yang bersifat atributif maupun yang bersifat delegatif. diskresi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bagaimana penyelenggaraan administrasi pemerintahan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Diperlukan etika dalam administrasi karena ini akan memberikan contoh yang baik, sebab setiap orang sebenarnya memiliki kesadaran masing-masing namun tidak pernah menerapkan dalam kehidupan sehari-hari. Rohr yang menuliskan pendapatnya pada buku Morality And Administration In Democratic Government karya Paul Appleby, menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi “starting point” bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. unsur dari diskresi pemerintah atau ermessen. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. John A. Volume 5 Nomor 2 Desember 2019. com Abstrak Di Indonesia, asas legalitas bersandar pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan:. 4 Dalam penjelesannya Unsur-unsur Ermessen; (a). Marbun 2001:73). Manajemen pelayanan publik tentunya harus berdasarkan etika administrator yang. Dalam Hukum Administrasi Negara, diskresi dikenal dengan istilah " freies ermessen " yang berarti salah satu sarana yang memberikan ruang gerak bagi pejabat atau badan administrasi negara. Diskresi atau discretion (Inggris) atau discretionair (Perancis) atau freies ermessen (Jerman) adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan dari para pejabat administrasi Negara yang berwenang dan berwajib menurut pendapat sendiri. 1. Dikresi dilakukan berdasarkan UU No 30 tahun 2014 agar tidak disalah. Menurut Laica Marzuki, freies ermessen 13 Nana Saputra, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali,1988), hlm. Namun, perlu dipahami jika suatu kebijakan pemerintah tentu memiliki maksud tujuan tertentu. hukum atau pengaturan diskresi menurut sistem hukum pidana. , MH. Dalam UU Administrasi Pemerintahan, terdapat “Diskresi” yang harus dipahami oleh pejabat publik dalam. ANALISIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM KEWENANGAN DISKRESI OLEH PEMERINTAH YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik Rohr (1989: 60 dalam Keban 2008: 166). 5 Sengketa Administrasi dalam Buku Bunga Rampai Hukum Tata Nagera dan Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta : Jurusan HTN, Fakultas Hukum UII, 1987). Rohr (1989:60 dalam Keban 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. T. DISKRESI DIKAJI MENURUT UU NO. 7 Paling tidak ada dua alasan mengapa Presiden Jokowi meminta Polri dan Kejaksaan tidak terburu-buru memidanakan diskresi pemerintah. 30 TAHUN 20141 Oleh : Bherly Adhitya Rorong2 ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk. b. Diskresi dilakukan oleh administrasi negara dalam hal-hal 101) Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelesaian in concreto terhadap suatu masalah tersebut menuntut penyelesaian dengan segera; 2) Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan. Prosedurnya tidak dapat diselesaikan menurut administrasi yang normal, atau jika diselesaikan menurut prosedur administrasi yang normal justru kurang berdaya guna dan berhasil guna. H. R. Fungsi diskresi menurut Marcus Lukman (Ridwan, 2006: 177), merupakan:. maksud dari dikresi adalah a. “Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Diskresi dan Tanggung Jawab Administrasi Pemerintahan (Julista Mustamu, Jurnal Sasi Vol. SKRIPSI . 1. 13. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr,1989 dan Keban,2008)”, maksud dari “diskresi” adalah. Bentuk fleksibel aturan yang berlaku b. Disclaimer Update:. meningkatnya peranan negara dalam bidang sosial-ekonomi. Pengertian Diskresi. UU Administrasi Pemerintahan. 1989 dan Kebon 2008) makssud dari diskresi adalah a. a. Menurut H. Isu etika menjadi sangat vital dalam administrasi publik dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai inti dari administrasi publik. Normatif dalam penelitian ini, penulis mengkaji tentang bagaimanakah keberlakuan Pasal 176 UU Pilkada sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah dan apakah mekanisme Diskresi yang dikenal dalam Hukum Administrasi Negara dapat di terapkan dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Pada dasarnya UU Nomor 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan telah mengatur persyaratan diskresi, yaitu sesuai dengan tujuan diskresi pada Pasal 22 (melancarkan. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU No. Belum tercipta tradisi administrasi yang baik yang dapat mencegah timbulnya masalah etika. Wiecubby. Administrasi, (Yogyakarta: FH UII Press, 2009), hlm. F. 2016, Jurnal Ilmiah Administrasi Publik. Dalam karya ilmiah kali ini, penulis ingin mendalami permaslahan mengenai bagaimanakah prosedur Mediasi Penal dengan diskresi oleh Kepolisian Republik Indonesia dalam penegakan hukum pidana ? C. bahasan mengenai “diskresi” dalam hukum administrasi. Diskresi dalam hukum administrasi adalah suatu keniscayaan. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Efektivitas Penggunaan Diskresi Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik. A. 4 Dalam kebebasan perlu diketahui secara mendalam oleh pejabat pemerintahan yang berwenang untuk mengambil suatu tindakan diskresi. Eksistensi Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Perluasan Kompetensi Mengadili PTUN. 1, 2010, Hlm. Menurut Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau. Kebijakan BPJSKesehatan sebagai kebijakan top-down, memposisikan puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan,. Namun pengaturan diskresi lebih lanjut dalam UU Administrasi Pemerintahan mengalami perluasan. Syech Nawawi Al-Bantani. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Etika diartikan sebagai filsafat dan standar. Administrasi publik Definisi administrasi publik menurut para ahli a) Chandler dan Plano (1988 : 29 ) : administrasi publik adalah suatu proses dimana sumberdaya dan personel public di organisir dan dikoordinasikan untuk memformulasikan , mengimplementasikan , dan mengelola keputusan dan kebijakan public. Diskresi dalam hukum administrasi adalah suatu keniscayaan. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. 13. Governance reforms should be coupled with a passion for bureaucratic reform. Posisi Birokrasi Dalam Hukum Administrasi Negara Istilah administrasi yang dikenal sekarang ada 2 (dua) macam: 1. Fenomena-fenomena red tape tersebut muncul sebagai konsekuensi atas diskresi yang dimiliki oleh eksekutif. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan bagaimana Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam kewenangan diskresi pejabat Pemerintahan. kejelasan atas konsep kekuasaan diskresi dalam penyelenggaraanPeran Diskresi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Program Studi D4 Administrasi Negara Kode Dokumen RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER MATA KULIAH (MK) KODE Rumpun MK BOBOT (sks) SEMESTER Tgl Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Birokrasi 6330102064 T=0P=2ECTS=3. Dr. dalam Ridwan, Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah, (Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Press,. Sedangkan menurut Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Draft bulan Juli 2008 didalam pasal 6 mengartikan diskresi sebagai wewenang badan atau pejabat. Keterbatan sumberdaya yang menyebabkan pengembangan administrasi yang baik tidak bias cepat berjalan. Setelah disahkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) saat itu, Amir Syamsudin. , hlm. memetakan Diskresi dalam tatanan hukum Indonesia demi kepastian hukum dan perlindungan hukum. com Abstrak Etika merupakan. ac. Maka, materi muatan tentang diskresi bisa ditemukan dalam UU No. Keputusan yang disepakati bersama. Korupsi dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Administration. DISKRESI DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMERINTAHAN MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DISCRETION AND RESPONSBILITY OF GOVERNMENT OFFICIALS BASED ON LAW OF STATE ADMINISTRATION M. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia Administrasi Publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008), maksud dari “diskresi” adalah. PEMBAHASAN Kepolisian Negara Republik Indo-nesia sebagai intitusi penegakkan hukum juga memiliki fungsi sebagai pelayan,Kebebasan atau kekuasaan untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dalam situasi tertentu. memetakan Diskresi dalam tatanan hukum Indonesia demi kepastian hukum dan perlindungan hukum. Adapun, menurut S. legalitas ( legaliteitsbeginsel ) dikenal dalam hukum. Sebab munculnya birokrasi. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/ atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan, untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam hal. Istilah diskresi dapat kita temukan dalam UU No. H. memidanakan tindakan diskresi administrasi pemerintah dalam rangka kebijakan dan terobosan yang didasarkan atas niat yang baik. Bentuk fleksibilitas aturan yang berlaku c. Di Indonesia diskresi diatur dalam Pasal 1 ayat 9 Undang-undang no. prosedur pertanggungjawaban penggunaan Diskresi belum memenuhi ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintah. Diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral dan etika dalam dunia administrasi publik (Rohr, 1989 dan Keban, 2008) maksud dari diskresi adalah. ) Oleh: KARISNA MEGA PASHA . LAPORAN OMBUDSMAN TAHUN 2012 DI SALAH SATU PROVINSI (PERWAKILAN JATIM)Pengertian Diskresi. Johannes Brata Wijaya, Ismail Rumadan, dan Suhardin, Makna “Sifat Melawan Hukum” Dalam Perkara Pidana Korupsi. bersifat represif daripada preventif terhadap suatu permasalahan nyata dalam administrasi negara, sehingga proses administrasi dilakukannya diskresi haruslahDasar Hukum dan Syarat-Syarat Diskresi. 4. IKBAR ANDI ENDANG Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Jl. 1,06 Triliun ini. Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. Masalah etika memiliki potensi dan peran yang sangat penting dalam proses administrasi negara. K. Rohr (1989:60 dalam Keban 2008:166) menyatakan bahwa diskresi administrasi menjadi starting point bagi masalah moral atau etika dalam dunia administrasi publik. Keputusan yang disepakati bersama antara pejabat ataupun pemberi layanan dengan masyarakat c. Sayangnya etika pelayanan publik di Indonesia belum begitu diperhatikan. Selain dirumuskan dengan mandatory terms, pemberian wewenang oleh undang-undang dapat pula dirumuskan dengan permissive terms, yaitu menggunakan kata ‘dapat'’atau pembuat keputusan harus mempertimbangkan secara layak, misalnya: a. Hal ini menjadi tindakan yang paling konkret untuk mencari solusi dan jalan keluar yang menyangkut perumusan undang-undang negara. Oleh karena itu, pengertian dari diskresi tidak dimungkinkan untuk mendapatkan tafsir lain selain yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pertama, Presiden khawatir anggaran tidak terserap sebagaimana 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh 4 S. 13. Pertama, bidang pertanian dan perkebunan. URGENSI KEBIJAKAN DISKRESI BUPATI SUBANG . Isu diskresi dalam perbuatan pemerintahan telah menarik minat sejumlah peneliti. Kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri b. iv DAFTAR ISI. Erna Irawati, S. Hukum Upaya Hukum: Pengertian, Jenis, dan Contohnya. John A. a. Adapun, menurut S. “Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Sasi, Vol. mengetahui bagaimana bentuk diskresi yang terjadi dalam Implementasi Kebijakan BPJS-Kesehatan di . Sengketa Kewenangan dalam Administrasi Pemerintahan: Alternatif Penyelesaian Sengketa yang Terabaikan oleh A. Etika dapat menjadi suatu factor mensukseskan tetapi juga sebaliknya. Hal pokok atau utama terkait kewenangan diskresi yang diatur dalam UU AP antara lain: a. Informasi harus utuh dan benar 12. Administrasi dalam pengertian luas dapat ditinjau dari tiga sudut yaitu: 1. John A. Rohr (1989: 60) yang mendasarkan pendapatnya pada buku Morality. Rumusan konsep Diskresi dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Menurut Saut P. 36. Jakarta; Sinar Grafika. Diskresi yang dimaksud ialah dalam ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya aparatEtika diperlukan karena adanya keleluasaan kewenangan atau diskresi yang diberikan para administrator publik dan diskresi administrasi menjadi “ Strating Poin ” bagi masalah moral. UU Administrasi Pemerintahan. Budi Suhariyanto, Titik Singgung Pertanggungjawaban Diskresi Pejabat Pemerintah dalam Aspek Hukum Administrasi dan Hukum Pidana, (Jakarta: Puslitbang Hukum dan. Prajudi Atmosudirjo5 yang mendefinisikanUntuk melihat batas-batas penggunaan diskresi dapat melihat rumusan di dalam Pasal 24 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. kebebasan pejabat dalam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan pribadi √√ b. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan mengaturnya secara khusus pada Bab VI berjudul Diskresi. 2/Desember 2016 Eka Budianta: Penggunaan Diskresi… 1769 namun penggunaan diskresi itu bukan tanpa batas. 1 (April. Diskresi Dalam Konsep Negara Hukum Negara hukum (the rule of law) adalah asas yang berlaku universal yang diterima atau diakui oleh negra-negara sebagai landasan bagi bekerjanya sistem hukum dan pemerintahan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. ,M. yang menggunakan diskresi dalam mengambil keputusan wajib mempertimbangkan tujuan diskresi, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar diskresi dan asas-asas. PDF | On Jul 1, 2017, Zaki Ulya published PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMERINTAHAN DALAM MENETAPKAN DISKRESI (STUDI TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-XIV/2016) | Find, read and cite. the duty to consider. dalam dunia administrasi publik atau pelayanan publik, etika diartikan sebagai filsafat dan “profesional standar” (kode etik), atau “righ of rules of coduct” (aturan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Negara. 10. Dalam etika administrasi publik, terdapat asumsi yang berlaku bahwa melalui penerapan nilai-nilai etika, seorang. Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai pijakan bagi Pejabat/Badan Tata Usaha. StudeerSnel B.